Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bayar Zakat di M-Syariah, Hati Jadi Tenang, Harta Jadi Berkah

Teknologi yang semakin berkembang saat ini memudahkan masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhan. Nah, di bulan Ramadhan ini tentunya sebagai umat muslim kita berkewajiban untuk membayar zakat. 

Bayar Zakat di M-Syariah, Hati Jadi Tenang, Harta Jadi Berkah

Mengapa Kita Harus Membayar Zakat?

Zakat sendiri berarti harta pribadi seseorang yang wajib dikeluarkan apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh agama.

Kenapa sih kita harus membayar zakat? Pastinya kamu sudah tahu dong kalau zakat termasuk dalam rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Dengan berzakat, kita telah mensucikan harta dan jiwa dan juga mendatangkan keberkahan pada harta yang kita miliki.

Perintah untuk menunaikan zakat ini sudah diatur dalam Al-Qur’an sebanyak 32 kali, salah satunya di Q.S. Al-Baqarah ayat 43 yang artinya :

Kemudian, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah bersabda:

Manfaat dari zakat juga akan dirasakan oleh orang banyak, karena dengan zakat yang kita keluarkan setidaknya kita telah mengurangi sedikit beban masyarakat yang sedang berada dalam kondisi kekurangan. Allah juga sudah menjanjikan balasan surga bagi hambaNya yang melaksanakan zakat.

Jenis-Jenis Zakat dalam Islam

Zakat secara umum terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat harta dan zakat fitah. Setiap zakat berbeda ketentuannya baik besaran maupun waktu dikeluarkannya. 

1. Zakat Harta (Zakat Mal)

Zakat harta atau biasa dikenal dengan zakat mal wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila penghasilannya sudah sesuai dengan haul dan nisab. Haul artinya masa kepemilikan harta selama 12 bulan Qamariyah atau setahun Hijriyah yang sudah berlalu.

Sedangkan nisab artinya ialah syarat minimum harta yang dapat di kategorikan sebagai harta yang wajib untuk dizakatkan. Zakat mal dapat dikeluarkan sepanjang tahun apabila syaratnya sudah terpenuhi dan Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat Harta.

Zakat mal atau zakat harta juga memiliki beragam jenisnya antara lain zakat penghasilan, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat pertambangan, zakat hasil laut, zakat hasil peternakan, zakat hasil temuan, zakat dari obligasi, tabungan, emas, perak, dan sejenisnya.

Besaran nisab yang telah disepakati adalah setara dengan 85 gram emas. Harga emas mengikuti harga Buy Back pada hari dimana zakat harta tersebut akan ditunaikan. Besaran zakat mal ialah 25% dari harta kepemilikan yang sudah berjumlah satu tahun.

2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Hukum menunaikannya adalah wajib bagi golongan tertentu yaitu mereka yang mampu dan memiliki penghasilan yang cukup untuk kehidupannya.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok di daerahnya. Makanan pokok tersebut bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya . Selain makanan pokok, zakat bisa diganti dengan uang namun nominalnya harus sesuai dengan besaran harga makanan pokok tersebut. 

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Secara Online?

Bayar Zakat di M-Syariah
Sekarang sudah banyak situs resmi yang menjadi perantara seseorang yang ingin membayar zakat dengan seseorang yang menerima zakat. Bank Mega Syariah menyediakan layanan untuk membayar Zakat Online melalui aplikasi M-Syariah.

Bank Mega Syariah Juga telah bekerja sama dengan berbagai mitra zakat yang sangat terpercaya, Seperti : 

  • LAZ CT ARSA
  • Badan Amil Zakat Nasional (Baznas Pusat)
  • Lazis Muhammadiyah, Yayasan Lazis NU
  • Yayasan Baitul Maal Hidayatullah, Yayasan Daarut Tauhid
  • Lazis Dewan Da’wah
  • Yayasan Rumah Zakat Indonesia
  • Inisiatif Zakat Indonesia
  • Baznas Jawa Barat 
  • Yayasan Kesejahteraan Madani
  • Rumah Yatim Arrohman Indonesia
  • Yayasan Pembina Masjid Salman, Yayasan Abulyatama
  • Yayasan Yatim Mandiri
  • Yayasan Bakrie Amanah
  • Lembaga Dakwah Islam Indonesia

Melalui aplikasi mobile banking M-Syariah, kamu bisa berinfaq, berdonasi, bersedekah, dan berwakaf dengan mudah. Hanya tinggal mengklik menu ZISWAF pada aplikasi M-banking nya, kamu langsung diarahkan untuk proses kemudahan membayar zakat. Aplikasi M-Syariah dapat diunduh di Playstore maupun Appstore. 

Aplikasi M-Syariah

Nah, di Bank Mega Syariah kamu juga akan disediakan fitur untuk menghitung zakat penghasilanmu, loh! Kamu bisa menghitung berapa zakat yang harus kamu keluarkan melalui kalkulator digital yang disesuaikan dengan penghasilanmu dan juga standar nisab yang berlaku.

Jangan khawatir, membayar Zakat secara Online hukumnya sah. Kementrian Agama telah menyatakan bahwa membayar zakat termasuk zakat fitrah secara online itu sah selama seorang muslim yang mebayar zakat tersebut melafalkan niat.

Jadi, perlu diingat bahwa jika kita ingin menunaikan zakat maka harus melafalkan niat agar tetap sah. Zakat yang anda kita keluarkan secara daring nantinya akan disalurkan kepada golongan tertentu penerima zakat atau yang disebut dengan mustahik.

Ah, ya tidak hanya untuk membayar zakat saja, tapi kamu juga bisa untuk berinfaq ataupun menyalurkan wakaf melalui M Syariah. Bank Mega Syariah sudah menerima izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). 

Bank Mega Syariah diperkenankan untuk menerima wakaf uang dari nasabah dan kemudian diserahkan kepada pengelola wakaf yang kredibel. Hal ini akan memudahkan kita semua untuk beramal dengan mudah tanpa terbatas jarak dan waktu.

Jadi, kalau gajianmu sudah turun, sisihkan hartamu untuk hak orang lain ya. Karena apa yang kita terima, sesungguhnya bukanlah miliki kita sepenuhnya, melainkan hanya titipan dari Allah SWT untuk kita jaga sebaik-baiknya.

Cara menjaga harta yang kita miliki ialah dengan membersihkannya yaitu mengeluarkan zakat untuk orang-orang yang berhak menerimanya. Percaya deh, kalau semakin sering bersedekah, kita akan selalu merasa ketenangan dalam hidup dan selalu dicukupkan karena keberkahan selalu tercurah.

Yuk, daftar jadi nasabah Bank Mega Syariah. Pendaftaran nasabah Bank Mega Syariah dapat dilakukan secara online dengan verifikasi melalui video call oleh petugas. Rasakan kemudahan bertransaksi amal dengan aplikasi M-Syariah. 

2 komentar untuk " Bayar Zakat di M-Syariah, Hati Jadi Tenang, Harta Jadi Berkah"

  1. selalu ada jalan untuk berbuat kebaikan, salah satunya dengan berzakat. wah... tambah mudah lagi dengan aplikasi ini.keren.

    BalasHapus
  2. Bayar Zakat di M Syariah ternyata sangat mudah ya kak, Gass kan lansung download dan regis M Syariah

    BalasHapus