JADWAL PENENTUAN KELULUSAN SISWA TAHUN AJARAN 2020 SEMUA JENJANG
Jadwal Kelulusan Sisswa Tahun 2020 SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA PAKET A PAKET B PAKET C TAHUN AJARAN 2019/2020, Karena adanya pandemi Global Virus Covid 19 Maka Ujian Nasional Telah Resmi di Batalkan Sesuai
PERATURAN
SEKRETARIS
JENDERAL
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN
2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG
SPESIFIKASI
TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO
IJAZAH
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN
PELAJARAN
2019/2020
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS
JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang :
a. Bahwa Ujian Nasional dan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Baca Juga: Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SD SMP dan SMA
Mengingat :
Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Jadi
a. Bahwa Ujian Nasional dan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020
Baca Juga: Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SD SMP dan SMA
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1728)
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
Pasal I
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Jadi
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020
- Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
Cukup Sekian postingan jadwal kelulusan 2020 Semoga bermanfaat buat sahabat semuanya
Posting Komentar untuk "JADWAL PENENTUAN KELULUSAN SISWA TAHUN AJARAN 2020 SEMUA JENJANG "