Syarat Minimal Pendidikan Pelamar Untuk 6 Jabatan CPNS
Pegawai
Negeri Sipil atau PNS yang sekarang juga dikenal dengan sebutan Aparatul Sipil
Negawa atau disingkat dengan ASN, sudah menjadi salah satu profesi yang paling
diimpikan oleh banyak orang di negeri ini. bahkan untuk tahun ini saja, jumlah
peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sudah diperkirakan akan
melebihi angka dari tahun lalu yakni 5,5 juta peserta.
Seleksi
CPNS sendiri memang akan berlangsung pada bulan Oktober 2019 ini dan mempunyai
sejumlah syarat yang wajib untuk pelamar ketahui sebelum mencalonkan diri
sebagai CPNS.
Hal
ini berkaitan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2019 yang
memberikan persyaratan minimal pendidikan untuk pelamar CPNS di 6 jabatan seperti
dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, penelitu, perekayasa,
membutuhkan tambahan penjelasan seperti berikut ini :
1. Bagi anda yang ingin
mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen
peneliti hingga perekayasa, tidak membutuhkan pendidikan dokter atau dokter
spesialis atau dokter S3 jika usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat
mendaftarkan diri.
Sementara untuk dosen, seduai dengan UU mengenai Guru dan
Dosen maka pendidikan minimalnya tetap S2 atau setara.
2.
Sementara itu persyaratan
bagi dokter atau dokter gigi spesialis atau dokter S3 hanya berlaku bagi calon
yang mendaftarkan diri dengan usia lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun.
Kebijakan ini sendiri diambil pemerintah guna memenuhi kebutuhan tenaga pada 6
jabatan tersebut di dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan
juga meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian serta
perekayasaan teknologi.
3.
Hingga detik ini
Kementrian PANRB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi guna pengadaan
CPNS 2019 untuk instansi baik pusat atau daerah.
Setelah penetapan formasi di
setiap instansi yang mendapatkan formasi akan memberikan pengumuman pengadaan
CPNS pada instansi masing masing yang di antaranya berisi : jabatan yang lowong
tersebut akan diisi, jumlah formasi bagi setiap jabatan, tata cara dan waktu
pendaftaran hingga persyaratan untuk setiap jabatan termasuk syarat pendidikan
minimal.
Untuk
pengumuman pengadaan CPNS 2019 sendiri akan mulai diumumkan sekitar akhir
September kemarin hingga bulan Oktober 2019 ini. Pengumuman ini sendiri akan
diumumkan melalui wesbite Kementerian PANRB serta website instansi
masing-masing.
Tak
hanya itu saja, perlu diingat bagi masyarakat Indonesia untuk terus waspada
bagi kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS di
dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, karena tidak ada seorang pun
yang bisa membantu agar seseorang bisa diterima menjadi CPNS.
Meski
pun begitu masih ada saja anggota masyarakat yang tertipu dengan modus ala mini
dan mengeluarkan sejumlah uang untuk memuluskan rencana agar dapat menjadi
CPNS.
Maka diharapkan untuk seleksi CPNS 2019 kali ini jangan sampai terjadi
lagi kasus kasus penipuan yang dialami oleh anggota masyarakat.
Posting Komentar untuk "Syarat Minimal Pendidikan Pelamar Untuk 6 Jabatan CPNS"