Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Minimal Pendidikan Pelamar Untuk 6 Jabatan CPNS

Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang sekarang juga dikenal dengan sebutan Aparatul Sipil Negawa atau disingkat dengan ASN, sudah menjadi salah satu profesi yang paling diimpikan oleh banyak orang di negeri ini. bahkan untuk tahun ini saja, jumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sudah diperkirakan akan melebihi angka dari tahun lalu yakni 5,5 juta peserta.
CPNS

Seleksi CPNS sendiri memang akan berlangsung pada bulan Oktober 2019 ini dan mempunyai sejumlah syarat yang wajib untuk pelamar ketahui sebelum mencalonkan diri sebagai CPNS.

Hal ini berkaitan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2019 yang memberikan persyaratan minimal pendidikan untuk pelamar CPNS di 6 jabatan seperti dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, penelitu, perekayasa, membutuhkan tambahan penjelasan seperti berikut ini :

1.  Bagi anda yang ingin mendaftar pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen peneliti hingga perekayasa, tidak membutuhkan pendidikan dokter atau dokter spesialis atau dokter S3 jika usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftarkan diri. 

   Sementara untuk dosen, seduai dengan UU mengenai Guru dan Dosen maka pendidikan minimalnya tetap S2 atau setara.

2.      Sementara itu persyaratan bagi dokter atau dokter gigi spesialis atau dokter S3 hanya berlaku bagi calon yang mendaftarkan diri dengan usia lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun. 

     Kebijakan ini sendiri diambil pemerintah guna memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut di dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan juga meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian serta perekayasaan teknologi.

3.      Hingga detik ini Kementrian PANRB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi guna pengadaan CPNS 2019 untuk instansi baik pusat atau daerah.

   Setelah penetapan formasi di setiap instansi yang mendapatkan formasi akan memberikan pengumuman pengadaan CPNS pada instansi masing masing yang di antaranya berisi : jabatan yang lowong tersebut akan diisi, jumlah formasi bagi setiap jabatan, tata cara dan waktu pendaftaran hingga persyaratan untuk setiap jabatan termasuk syarat pendidikan minimal.

Untuk pengumuman pengadaan CPNS 2019 sendiri akan mulai diumumkan sekitar akhir September kemarin hingga bulan Oktober 2019 ini. Pengumuman ini sendiri akan diumumkan melalui wesbite Kementerian PANRB serta website instansi masing-masing.

Tak hanya itu saja, perlu diingat bagi masyarakat Indonesia untuk terus waspada bagi kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS di dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, karena tidak ada seorang pun yang bisa membantu agar seseorang bisa diterima menjadi CPNS.

Meski pun begitu masih ada saja anggota masyarakat yang tertipu dengan modus ala mini dan mengeluarkan sejumlah uang untuk memuluskan rencana agar dapat menjadi CPNS. 

Maka diharapkan untuk seleksi CPNS 2019 kali ini jangan sampai terjadi lagi kasus kasus penipuan yang dialami oleh anggota masyarakat.

GST
GST Suka Mempelajari hal baru, menulis, dan melakukan sesuatu yang berkaitan dengan Dunia Teknologi

Posting Komentar untuk "Syarat Minimal Pendidikan Pelamar Untuk 6 Jabatan CPNS"