Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hore! CPNS Tetap Dapat Cuti Melahirkan Saat Masa Percobaan

Badan Kepegawaian Negawa atau BKN menuturkan jika Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap mendapatkan izin cuti melahirkan, akan tetapi CPNS yang bersangkutan ini harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
Hore! CPNS Tetap Dapat Cuti Melahirkan Saat Masa Percobaan

Cuti melahirnya untuk CPNS yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK ini memperhatikan kewajiban CPNS yang mengikuti masa percobaan selama 1 tahun dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit, sehingga CPNS bisa mendapatkan haknya agar dapat cuti melahirkan, meski tetap harus mengikuti masa percobaan selama satu tahun sebagai persyaratan wajib.

Hal ini merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS yang menyebutkan jika ketentuan tentang cuti sakit, cuti melahirkan hingga cuti yang dikarenakan alasan penting berlaku secara mutatis mutandis bagi CPNS.

Meski begitu jika dijelaskan secara rinci dan lebih jauh mengenai Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS, di antaranya menyebutkan tentang :


  1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
  2.  Masa percobaan seperti yang sudah dimaksud di dalam ayat (1) merupakan masa prajabatan.
  3. Masa prajabatan seperti yang telah dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
  4. Proses pendidikan dan pelatihan seperti yang telah dimaksud pada ayat (3) dan dilakukan secara terintegrasi. Yang dilakukan guna membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan juga kebangsaan. Selain itu juga karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab hingga memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
  5. Pendidikan dan pelatihan seperti yang sudah dimaksud di dalam ayat (4) hanya bisa diikuti 1 kali.
  6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.


Ketentuan Cuti Melahirkan

Maka dari itu CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun yang dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti satu kali dan CPNS berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan dan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter atau rumah sakit dan kewajiban bagi calon PNS untuk menjalani masa percobaan sebelumnya.

Untuk waktu cuti pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340, yang menyatakan jika :


  • Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan.
  • Untuk bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan seperti yang dimaksud di dalam ayat (1). PNS yang bersangkutan bisa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK. Atau pada pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
  • Hak atas cuti melahirkan, seperti yang telah dimaksud dalam ayat (2). Akan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
  • Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.


Jadi sudah diketahui ya, jika CPNS yang hamil tetap bisa mendapatkan cuti hamil namun dengan ketentuan yang sudah diberlakukan di atas. Oke sahabat cukup sekian,sampai jumpa dipostingan berikutnya
GST
GST Suka Mempelajari hal baru, menulis, dan melakukan sesuatu yang berkaitan dengan Dunia Teknologi

Posting Komentar untuk "Hore! CPNS Tetap Dapat Cuti Melahirkan Saat Masa Percobaan"