Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gagal Registrasi Sim Card Anda,Coba Cara ini

SepwaL.net - Welcome Back sahabat semua, pada artikel kali ini admin akan berbagi seputar Cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Setiap operator mempunyai format pengiriman yang akan dikirimkan oleh pelanggan guna untuk registrasi Sim Card.
Setelah mengirimkan pesan singkat sesuai format setiap operator, pengguna akan menerima notifikasi apakah registrasinya diterima atau tidak dalam waktu 1 x 24 jam.

Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.Untuk alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai operator dan melakukan pendaftaran secara manual.

untuk registrasi melalui SMS dan datang ke gerai operator langsung, operator XL, Telkomsel, Tri dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui laman resmi.


Gagal Registrasi Sim Card Anda,Coba  Cara ini


Buat kalian yang Gagal dalam registrasi Simd Card Via sms, bisa kalian registrasi melalui situs di bawah ini:

1. Telkomsel: mobi.telkomsel.com/ulang.

2. XL: registrasi.xl.co.id/ulang

3. Indosat: indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

4. Tri: registrasi.tri.co.id

5. Smartfren: my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Itulah beberapa cara registrasi kartu melalui situs/web provider, semoga bermanfaat untul semua

GST
GST Suka Mempelajari hal baru, menulis, dan melakukan sesuatu yang berkaitan dengan Dunia Teknologi

Posting Komentar untuk "Gagal Registrasi Sim Card Anda,Coba Cara ini"