Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Etika dan moral dalam tekhnologi dan informasi (TIK)

Sepwal.net - Ok kawan kali ini saya akan membahas  masalah etika dan moral dalam tekhnologi informasi dan komunikasi. Sebelum masuk kepembahasan, saya ingin bertanya dulu kepada kawan kawan pembaca bagaimana kabarnya.

Kata etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos atau etha, yang berarti kebiasaan atau adat istiadat. Menurut aristoteles, etika di gunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang  nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suara hati (E.Y.kanter 2001:2). 
Etika dan moral dalam tekhnologi dan informasi
Kata moral berasal dari bahasa latin , yaitu mos atau mores, yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, akhlak, dan cara hidup.
Dengan demikian , etika adalah ilmu tentang ajaran-ajaran moral, dengan pemikiran rasional, kritis dan sistematis.

Etika menuntut seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral, sedangkan, Moral lebih mengacu kepada. Baik buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya pada cara hidup, mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan.

Etika dan moral perlu mendapat perhatian utama dalam penggunaan tekhnologi informasi dan komunikasi. Salah satu contoh penerapan etika dan moral dalam penggunaan tekhnologi informasi dan komunikasi adalah netiket, yaitu etika dan sopan santun dalam berkomunikasi melalui internet. Walaupun komunikasi melalui internet menggunakan tulisan dan simbol, pengguna internet harus menjaga tulisan-tulisannya dengan baik.

Etika dan moral perlu juga di terapkan pada penggunaan perangkat lunak komputer. Petangkat lunak merupakan Bagian  dari kekayaan yang berasal dari pemikiran  dan budidaya manusia. Dalam tekhnologi informasi ,perangkat lunak atau program komputer ini lebih di hargai dari pada produk lainnya.

Jika bicara tentang perangkat lunak, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan penguatan hukum kepemilikan. Dalam menciptakan suatu kepemilikan , suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan intelektual (intelectual property)      
sebagai hasil pemikiran dan budidayaaa manusia ini perlu mendapat perlindungan hukumdari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.

Berikut ini bebrapa hal yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

1. Hak cipta (copyright)
2. Merek dagang (trademark)
3. Paten (patent)
4. Desain produk industri (industial       design)
5. Indikasi geografi (geographical indivation)
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
7. Perlindungan informasi yang dirahasiakan
.
Itulah pembahasan tuk kali ini semoga berberkah dan muda di pahami....
GST
GST Suka Mempelajari hal baru, menulis, dan melakukan sesuatu yang berkaitan dengan Dunia Teknologi

Posting Komentar untuk "Etika dan moral dalam tekhnologi dan informasi (TIK)"