Hore! CPNS Tetap Dapat Cuti Melahirkan Saat Masa Percobaan
Hal ini merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS yang menyebutkan jika ketentuan tentang cuti sakit, cuti melahirkan hingga cuti yang dikarenakan alasan penting berlaku secara mutatis mutandis bagi CPNS.
Meski begitu jika dijelaskan secara rinci dan lebih jauh mengenai Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS, di antaranya menyebutkan tentang :
- CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun.
- Masa percobaan seperti yang sudah dimaksud di dalam ayat (1) merupakan masa prajabatan.
- Masa prajabatan seperti yang telah dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
- Proses pendidikan dan pelatihan seperti yang telah dimaksud pada ayat (3) dan dilakukan secara terintegrasi. Yang dilakukan guna membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan juga kebangsaan. Selain itu juga karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab hingga memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
- Pendidikan dan pelatihan seperti yang sudah dimaksud di dalam ayat (4) hanya bisa diikuti 1 kali.
- CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Ketentuan Cuti Melahirkan
Maka dari itu CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun yang dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti satu kali dan CPNS berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan dan diberikan PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter atau rumah sakit dan kewajiban bagi calon PNS untuk menjalani masa percobaan sebelumnya.
Untuk waktu cuti pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340, yang menyatakan jika :
- Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan.
- Untuk bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan seperti yang dimaksud di dalam ayat (1). PNS yang bersangkutan bisa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK. Atau pada pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
- Hak atas cuti melahirkan, seperti yang telah dimaksud dalam ayat (2). Akan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
- Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.
Jadi sudah diketahui ya, jika CPNS yang hamil tetap bisa mendapatkan cuti hamil namun dengan ketentuan yang sudah diberlakukan di atas. Oke sahabat cukup sekian,sampai jumpa dipostingan berikutnya
Posting Komentar untuk "Hore! CPNS Tetap Dapat Cuti Melahirkan Saat Masa Percobaan"